• Jl. Tentara Pelajar 12 A
  • (0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Sentra Informasi Layanan Pascapanen
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Perpustakaan Digital
    • Warta
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Perakitan dan Modernisasi
    • Database Komposisi Pangan
    • Lembaga Pemeriksa Halal
Thumb
3665 dilihat       09 September 2024

Badan Standardisasi Nasional telah mengeluarkan SNI 3142:2018 mengenai Standar Mutu Tahu

#SobatSIP Badan Standardisasi Nasional telah mengeluarkan SNI 3142:2018 mengenai Standar Mutu Tahu. Menurut SNI 3142:2018 Tahu, didefinisikan produk berupa padatan yang dibuat melalui proses penggumpalan protein sari kedelai atau bubuk kedelai (Glycine Max) yang ditambahkan air menggunakan bahan tambahan pangan koagulan atau air asam dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan.

Selengkapnya lihat pada infografis di link berikut: https://www.facebook.com/BSIPPascapanenPertanian/posts/pfbid02sN8vZubAfmbPqN3v4vdyABbRUigUfBYR3xw7TdCc7WCt4uqo352KJ2wuYedvemz8l

Prev Next

- Pascapanen


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Pengumuman Penyesuaian Jam Layanan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H 2026
    18 Feb 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili – 17 Februari 2026
    17 Feb 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    ALPHI Minta Klarifikasi Objektif atas Tuduhan Pungli LPH dalam Sertifikasi Halal
    15 Feb 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    PENGUMUMAN LAYANAN IMLEK
    15 Feb 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Kenalan Sama Program Hilirisasi Ayam Terintegrasi Yuk.
    13 Feb 2026 - By BRMP Admin

tags

BBPSIPascapanen BSIPPascapanen SNI

Kontak

(0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
-
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar 12 A, Cimanggu, Bogor Tengah 16122, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

https://pascapanen.brmp.pertanian.go.id/

© 2022 - 2026 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian. All Right Reserved